Monday, June 16, 2008

Hak dan Kewajiban Suami dan Istri dalam Hukum Islam dan Undang-undang No.1 tahun 1974 tentang perkawinan

Perkawinan merupakan kesepakatan bersama antara suami dan istri untuk melakukan suatu perjanjian perikatan sebagai suami dan istri. Dalam Undang-undang No.1 tahun 1974 tentang perkawinan di jelaskan bahwa Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Dalam hal mewujudkan tujuan dari suatu perkawinan sangat diperlukan kerja sama yang baik antara suami dan istri dalam hal menjalankan hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Yang dimaksud dengan hak adalah sesuatu yang seharusnya diterima seseorang setelah ia memenuhi kewajibannya. Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang seharusnya dilaksanakan oleh seseorang untuk mendapatkan hak. Dalam hal ini apa yang dinamakan hak istri merupakan kewajiban dari suami, begitupula sebaliknya.
Secara umum menurut pasal 33 dan pasal 34 Undang-undang No.1 tahun 1974 tentang perkawinan, suami-istri wajib saling setia dan mencintai, hormat-menghormati, dan saling memberi bantuan secara lahir dan batin. Suami wajib melindungi dan memenuhi keperluan hidup rumah tangga sesuai dengan kemampuannya. Begitu pula sang istri, istri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya.
Berbicara mengenai hak dan kewajiban istri-suami maka hak dan kewajiban tersebut dapat dipisahkan menjadi dua kelompok, Pertama hak dan kewajiban yang berupa kebendaan, yaitu mahar dan nafkah. Kedua hak dan kewajiban yang bukan kebendaan.
Yang merupakan hak dan kewajiban yang berupa kebendaan antara lain adalah Pertama, suami wajib memberikan nafkah pada istrinya. Maksudnya adalah suami memenuhi kebutuhan istri meliputi makanan, pakaian, tempat tinggal dan kebutuhan rumah tangga pada umumnya.
Kedua, suami sebagai kepala rumah tangga. Dalam hubungan suami-istri maka suami sebagai kepala rumah tangga dan istri berkewajiban untuk mengurus rumah tangga sehari-hari dan pendidikan anak. Akan tetapi, ini tidak berarti sang suami boleh bertindak semaunya tanpa memperdulikan hak-hak istri. Apabila hal ini terjadi maka istri berhak untuk mengabaikannaya. Ketiga, istri wajib mengatur rumah tangga sebaik mungkin.
Adapun hak dan kewajiban suami-istri yang bukan kebendaan adalah pertama, suami wajib memperlakukan istri dengan baik. Maksudnya suami harus menghormati istri, memperlakukannya dengan semestinya dan bergaul bersamanya secara baik.
Kedua, suami wajib menjaga istri dengan baik. Maksudnya suami wajib menjaga istri termasuk menjaga harga diri istri, menjunjung kemuliaan istri dan menjauhkannya dari fitnah.
Ketiga, suami wajib memberikan nafkah batin kepada istri. Keempat, suami wajib bersikap sabar dan selalu membina ahlak istri. Maksudnya suami wajib untuk bersikap lemah lembut terhadap istrinya dan harus bersikap tegas ketika melihat istrinya melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan agama. Sikap tegas di sini dimaksudkan untuk mendidik dan membina ahlak istri.
Keempat, istri wajib melayani suami dengan baik. Maksudnya seorang istri wajib mentaati keinginan suaminya selama keinginan tersebut tidak bertentangan dengan syariat agama.
Kelima, istri wajib memelihara diri dan harta suami. Maksudnya istri harus benar-benar menjaga diri jangan sampai menjadi perhatian orang yang mengakibatkan fitnah. Seorang istri juga wajib menjaga harta milik suami, dengan tidak membelanjakannya untuk hal-hal yang tidak penting. Keenam, istri wajib untuk tidak menolak ajakan suami ke tempat tidur.
Selain hak dan kewajiban suami-istri, dalam suatu perkawinan juga terdapat kedudukan suami-istri. Secara garis besar kedudukan suami-istri dalam pasal 31 ayat (1) Undang-undang No.1 tahun 1974 tentang perkawinan adalah sama. Baik kedudukannya sebagai manusia maupun dalam kedudukanya dalam fungsi keluarga.
Tujuan dari pasal 31 ayat (1) Undang-undang No.1 tahun 1974 tentang perkawinan adalah agar tidak ada dominasi dalam rumah tangga diantara suami-istri, baik dalam membina rumah tangga ataupun dalam membina dan membentuk keturunan.
Dari uraian di atas dapat dikatakan bahwa untuk dapat menciptakan sebuah keluarga yang harmonis diharapkan bagi suami-istri untuk menelaah lebih dalam dan mengaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari makna dari sebuah perkawinan, termasuk hak dan kewajiban suami-istri tentunya.
Saras_Ipak_siwi


Sumber :
Undang-undang No.1 tahun 1974 tentang perkawinan
“Bimbingan Perkawinan” Drs. Dedi Junaidi
“Bunga Rampai Hukum Perkawinan Islam” Mulati, SH.MH

No comments: