Tuesday, June 24, 2008

Putusnya Perkawinan di lihat dari Kompilasi Hukum Islam dan UU no.1 tahun 1974 tentang Perkawinan

Suatu perkawinan tentunya dibangun dengan harapan untuk mewujudkan keluarga yang bahagia,kekal dan abadi sampai akhir hayat. Akan tetapi kenyataannya perkawinan tersebut terkadang tidak selamanya berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan. Banyak perkawinan berakhir di tengah jalan.Berakhirnya perkawinan biasanya disebut juga dengan putusnya perkawinan.

Secara garis besar menurut Kompilasi Hukum Islam dan UU no.1 tahun 1974 tentang Perkawinan, putusnya perkawinan disebabkan oleh beberpa hal, yaitu: kematian, perceraian dan keputusnya pengadilan.

Perceraian itu sendiri merupakan hal yang dibolehkan namun dibenci oleh Allah SWT. Putusnya perkawinan yang disebabkan oleh perceraian biasanya disebabkan oleh talaq atau berdasarkan gugatan cerai.

Arti talaq itu sendiri berarti membuka ikatan atau membatalkan perjanjian. Secara umum talaq diartikan sebagai peceraian baik yang dijatuhkan oleh suami, yang ditetapkan oleh hakim, maupun perceraian yang jatuh dengan sendirinya atau perceraian karena meninggalnya suami atau istri. Sedangkan secara khusus, talaq diartikan sebagai perceraian yang dijatuhkan oleh suami. (Mulati, 1999)

Dalam pasal 115 Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan pasal 39 ayat (1) UU no.1 tahun 1974 tentang Perkawinan dijelaskan bahwa putusnya perkawinan yang disebabkan oleh perceraian hanya bisa dilakukan di hadapan sidang pengadilan, tentunya setelah pengadilan mengadakan usaha untuk mendamaikan kedua belah pihak terlebih dahulu namun tidak berhasil. Pasal 39 ayat (2) UU no.1 tahun 1974 tentang Perkawinan juga memaparkan bahwa untuk melakukan perceraian harus didasari oleh alasan yang cukup bahwa kedua belah pihak tidak dapat lagi hidup rukun sebagai suami-istri.

Adapun alasan-alasan dari terjadinya perceraian di paparkan dalam Pasal 116 UU no.1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal tersebut berbunyi:

1.           salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.
2.           salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alas an yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya.
3.           salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun  atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
4.           salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain.
5.           salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau istri.
6.           antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
7.           suami melanggar taklik-talak.
8.           peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga.

Menurut hukum Islam suami memiliki hak untuk menjatuhkan talaq kepada istrinya sesuai dengan alasan-alasan yang terdapat dalam UU Perkawinan dan KHI. Di Pengadilan Agama maupun di Pengadilan Negeri dikenal istilah Cerai Talaq, sedangkan untuk putusan pengadilannya sendiri dikenal juga istilah cerai gugat. Seperti yang telah dijelaskan di atas bahwa cerai talaq adalah cerai yang dijatuhkan oleh suami kepada istri. Sedangkan cerai gugat adalah cerai yang dijatuhkan oleh istri kepada suami. Disinilah letak perbedaannya.

Pernyataan talaq seorang suami kepada istrinya haruslah dilegalisasi di depan pengadilan. Setelah pernyataan talaq tersebut dilegalisasi di hadapan pengadilan kemudian pengadilan memberikan Legal Formal, yaitu pemberian surat sah atas permohonan talaq dari suami. Pemberian Legal formal ini tentunya mengacu pada alasan-alasan cerai pada UU Perkawinan. Pada proses pemberian legal formal ini, hakim memberikan jangka waktu kepada suami untuk memikirkan kembali pernyataan suami untuk menjatuhkan talaq. Pada dasarnya pernyataan talaq tidak boleh diucapkan pada saat suasana hati diliputi emosi. Oleh karena itu sejak dikeluarkannya Surat Edaran dari Mahkamah Agung (SEMA) no.1 tahun 2002 Pengadilan Agama diharuskan memberikan sarana mediasi dan mengoptimalkan lembaga mediasi tersebut bagi pasangan suami-istri yang akan bercerai.

Dengan pemberlakuan lembaga mediasi ini banyak permohonan talaq yang ditolak oleh Pengadilan Agama. Ada banyak alasan yang membuat Pengadilan Agama menolak permohonan talaq, antara lain : 1) karena permohonan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan UU; 2) positanya obscuur (tidak jelas); 3) antara posita dan petitumnya bertentangan.

Harus diakui bahwa dengan adanya lembaga mediasi dan difungsikannya secara optiomal lembaga tersebut membawa banyak dampak positif. Lembaga mediasi ini selalu berpulang pada syar’i. Al-Qur’an selalu kembali pada lembaga hakam itu. Jadi, hakam dari pihak suami dan hakam dari pihak istri. Jadi, setiap perkara yang bisa diarahkan dengan menggunakan lembaga hakam dan mengarah pada syiqoq, sebisa mungkin menggunakan lembaga mediasi. Lembaga mediasi ini maksudkan agar permohonan cerai suami-istri dapat berakhir dengan berdamainya kedua belah pihak dengan kata lain suami-istri tersebut tidak jadi meneruskan permohonan cerai tersebut.

Tata cara pengajuan permohonan dan gugatan perceraian bisa secara tertulis maupun secara lisan. Apabila suami mengajukan permohonan talak, maka permohonan tersebut diajukan di tempat tinggal si istri. Sedangkan apabila istri mengajukan gugatan cerai, gugatan tersebut juga diajukan ke pengadilan dimana si istri tinggal. Dalam hal ini, kaum istri memang mendapatkan kemudahan sebagaimana diatur dalam hukum Islam. Mengenai tempat pengajuan gugatan perceraian mengacu pada pasal 118 HIR. (Thohir, 2003)

Setelah cerai, maka bagi istri berlaku masa tunggu (masa iddhah), yaitu selama tiga nulam sepuluh hari. Sedangkan bagi wanita yang sedang hamil, maka masa iddhah nya adalah sampai dia melahirkan. Masa idhah tersebut berlaku ketika putusan hakim berkekuatan hukum tetap. Sedangkan untuk kasus cerai talak, maka masa iddhah berlaku setelah permohonan talak suami dilegalkan oleh Pengadilan Agama.

Apabila masa iddhah telah lewat dan mantan suami istri ingin kembali rujuk, maka mereka pun dapat kembali rujuk. Kecuali suami telah menjatuhkan talaq tiga kepada istrinya. Apabila hal itu terjadi maka suami tidak dapat lagi rujuk dengan istrinya kecuali istrinya telah menikah lagi dengan pria lain kemudian pria tersebut menceraikan si istri barulah suami terdahulunya dapat menikahi kembali si istri. Secara umum, rujuk artinya adalah kembali.

Pasal 41 UU no.1 tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah : a). Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak; bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi keputusannya; b). Bapak yang bertanggung-jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu; bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut; c). Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas isteri.

Melihat pasal ini jelas sekali bahwa walaupun telah terjadi perceraian masing-masing pihak dalam hal ini suami dan istri tetap memiliki tanggungjawab terhadap anak dari hasil perkawinan mereka. Sang suami pun tetap memiliki tanggungjawab terhadap bekas istrinya selama bekas istrinya belum memiliki suami lagi.

Adanya UU Perkawinan dan KHI dimaksudkan agar kita bersama-sama lebih dapat memaknai arti dari suatu lembaga perkawinan sehingga kita, khususnya para pasangan suami-istri tidak lekas-lekas memutuskan untuk bercerai ketika dirasa sudah tidak ada lagi keharmonisan dalam biduk rumah tangga.

Ipak_Siwi_Saras

Sumber :

Artikel “Perceraian Menurut UU Perkawinan” Drs. H. Helmy Thohir (Hakim Pengadilan Agama Jakarta Timur)

Undang-undang No.1 tahun 1974 tentang perkawinan

“Bimbingan Perkawinan” Drs. Dedi Junaidi

“Bunga Rampai Hukum Perkawinan Islam” Mulati, SH.MH

1 comment:

Unknown said...

PROMO NI GAN POKER UANG ASLI DI WWW.ROYALFLUSH99.COM
DEPO 10RB DAPAT 50RB..TUNGGU APA LAGI GAN
GABUNG DI WWW.ROYALFLUSH99.COM