Friday, June 27, 2008

KEWAJIBAN ORANG TUA TERHADAP ANAK

Kehidupan keluarga bagi umat manusia adalah suatu kebutuhan mutlak. Oleh karena itu pasangan suami isteri pasti dituntut untuk dapat menjalankan bahtera keluarganya dengan baik, bagaimana suami menjalankan tanggung jawabnya sebagai kepala keluarga dan bagaimana isteri menjalankan tugas-tugasnya secara benar sebagai wakil dalam keluarganya. Semua ini merupakan suatu persoalan besar dalam kehidupan berumah tangga. Oleh karena itu sudah seharusnya kita memiliki pedoman yang jelas mengenai ketentuan tanggung jawab orang tua kepada putra putrinya.

Mengenai hak dan kewajiban orang tua terhadap anaknya, menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 105 (a) ada yang disebut Hadhanah dan Wilayat Al-mal. Hadhanah dalam ilmu fiqh adalah istilah bagi pemeliharaan anak diwaktu kecil baik laki-laki maupun perempuan atau yang belum sempurna akalnya serta belum baliq dan belum dapat berusaha sendiri. Kewajiban ini merupakan kewajiban orang tua baik dikala suami isteri masih utuh ataupun bercerai. Masalah Hadhanah ini tidaklah semata-mata berlaku untuk kedua orang tua saja, akan tetapi kerabat pun dapat ditugaskan melakukan hal tersebut apabila kedua orang tua anak itu tidak mampu atau dianggap tidak cakap.

Sedangkan Wilayat Al-mal yaitu memelihara kekayaan si anak dan kepentingan-kepentingan si anak yang berhubungan dengan harta tersebut. Mengenai pemeliharaan kekayaan si anak harus dilakukan oleh si bapak, kalau tidak ada diganti oleh kakek dari pihak bapak. Tetapi si bapak berkuasa untuk menunjuk orang lain untuk mengurus harta si anak dalam sebuah wasiat. Dalam hal ini sebaiknya ibu dari anak itu yang ditunjuk. Apabila orang-orang tersebut tidak ada lagi, maka kekayaan si anak harus diurus oleh negara.

Kekayaan Wilayat Al-mal ini berlangsung terus sampai anak itu dapat dikatakan Rasyid, yaitu telah mampu mengurus sendiri kekayaannya dan biasanya anak dianggap Rasyid apabila sudah baliq yaitu berumur kurang lebih lima belas tahun.

Kalau menurut Undang-undang Perkawinan Pasal 45 ayat (1) disebutkan ”kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya”. Ayat (2) menyebutkan ”kewajiban orang tua yang dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini berlaku sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri, kewajiban mana berlaku terus meskipun perkawinan antar kedua orang tua putus”.
Jadi secara rinci hak dan kewajiban orang tua terhadap anak dapat dijelaskan sebagai berikut:
Memberikan perlindungan;
Memberikan pendidikan;
Mewakili anak dalam segala perbuatan hukum bagi yang umurnya delapan belas tahun kebawah dan belum pernah kawin;
memberikan biaya pemeliharaan anak walaupun kekuasaan orang tua telah dicabut.

Menurut pasal ini berarti orang tua mempunyai kewajiban memelihara dan mendidik anak dengan sebaik-baiknya. Bila orang tua tidak melaksanakannya atau orang tua berlaku buruk terhadap anak, maka orang tua dapat dicabut kekuasaannnya.

Apabila mereka dicabut kekuasaannya maka akan timbul perwalian terhadap anak sesuai dengan ketentuan Pasal 50 Undang-undang Perkawinan, yaitu ayat (1) ”anak yang belum mencapai umur delapan belas tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan, yang tidak berada dibawah kekuasaan orang tua, berada dibawah kekuasaan wali”. Ayat (2), menyatakan ”perwalian itu mengenai pribadi anak yang bersangkutan maupun harta bendanya”.

Sedangkan mengenai pemeliharaan kekayaan si anak diatur dalam Pasal 48 Undang-undang Perkawinan yang menyebutkan ”orang tua tidak diperbolehkan memindahkan hak atau menggadaikan barang-barang tetap yang dimiliki anaknya yang belum berumur delapan belas tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan, kecuali anak itu menghendakinya”.
Pasal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap barang tetap milik anak dari perbuatan orang tua yang mungkin dapat merugikan anak tersebut.

Dengan sekelumit penjabaran mengenai kewajiban orang tua terhadap anak yang telah kami coba jabarkan di atas, kami berharap para orang tua lebih serius dengan tanggung jawab dalam menjalankan kewajibannya untuk menjaga dan mencintai anak dengan penuh kasih sayang. Sehingga tercipta anak-anak yang berbakti kepada orang tuanya. Jangan sampai orang tua menjadi durhaka kepada anaknya, dan juga sebaliknya.


siwi_saras_ipak


Sumber :
1. ”40 Tanggung Jawab Orang Tua Terhadap Anak” Drs. M. Thalib.
2. “Bimbingan Perkawinan” Drs. Dedi Junaedi.
3. “Hukum Perkawinan Di Indonesia” Prof. Wahyono Darmabrata, SH., MH. dan Surini Ahlan

Sjarif, SH., MH.

1 comment:

Unknown said...

PROMO NI GAN POKER UANG ASLI DI WWW.ROYALFLUSH99.COM
DEPO 10RB DAPAT 50RB..TUNGGU APA LAGI GAN
GABUNG DI WWW.ROYALFLUSH99.COM